Dr. Dadang Solihin, SE, MA

Dadang adalah Staf Profesional (Taprof) di Lemhannas RI. Ia memperoleh gelar MA dari Universitas Colorado di Denver, AS (1996). Adapun gelar Doctor of Government Ilmu yang diperolehnya dari FISIP, Universitas Padjadjaran, Bandung (2011). Beliau telah meniti karir sebagai PNS selama lebih dari 33 tahun. Mulai dari Bappenas sejak awal tahun 1988, dimana beliau menjabat sebagai Direktur selama lebih dari 7 tahun. Untuk ini pengabdiannya, negara menganugerahkan Medali Kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui 3 RI Presiden yaitu dari Presiden Gusdur (2020), Presiden SBY (2009) dan Presiden Jokowi (2019).

Beliau adalah Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Jakarta periode 2015-2018. Masa Bakti, dan pernah mendirikan Batalyon Bushido Resimen Pelajar Jayakarta. Miliknya pangkat akademik adalah Associate Professor/Lector Head of Calculated Start Date (TMT) October 1 2004. Beliau juga menjabat sebagai Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2018-2022. Jabatan terakhirnya sebagai PNS adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hingga memasuki usia pensiun sebagai PNS IV.e TMT 1 Desember 2021.

Dadang merupakan Peserta Terbaik Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2010 yang diselenggarakan oleh Badan Tata Usaha Negara (LAN) Republik Indonesia Jakarta dan Terbaik Peserta Program Pendidikan Reguler Batch (PPRA) XLIX 2013 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Dia dinyatakan Lulus dengan Pujian dan dianugerahi Penghargaan Kewibawaan Wibawa Seroja Nugraha.

Pada tahun 2019 Dadang Solihin mengikuti Diklat Fungsional Perencanaan Tingkat Jabatan Tertinggi diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas RI bekerja sama dengan Lembaga untuk Penelitian Ekonomi dan Sosial, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI). Ia dinyatakan lulus dengan memperoleh Nilai Terbaik dan Policy Paper-nya digunakan sebagai standar nasional dalam Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencanaan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022.