Monitoring dan Evaluasi (M&E) atau di Indonesia dikenal dengan MONEV digunakan untuk mengamati perkembangan dan menilai kinerja organisasi, proyek, program, dan kebijakan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah, organisasi internasional, LSM, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola organisasi, proyek, program, dan kebijakan, serta pembelajaran atas keluaran, hasil dan dampak tiap-tiap intervensi organisasi, proyek, program, dan kebijakan baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang.
Secara definitif, monitoring atau pemantauan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas untuk mengamati dan/atau mencermati secara terus menerus atau berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu program/kegiatan, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang dibutuhkan. Sedangkan evaluasi adalah rangkaian kegiatan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja organisasi, proyek, program, dan kebijakan yang berkaitan dengan relevansi, efektivitas, efisiensi, keberlanjutan, dampak, dan koherensi dari tiap-tiap intervensinya.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang baik membutuhkan kredibilitas dan imparsialitas dari yang melakukannya dengan mempertimbangkan ontologi, epistemologi, dan metodologi yang dianut (baca sub menu paradigma riset dan evaluasi). Secara umum tahapan kegiatan pemantauan dan evaluasi mencakup hal berikut:
Langkah 1: Melakukan penilaian kesiapan dan kebutuhan pengembangan sistem/kegiatan monitoring & evaluasi
Langkah 2: Menyusun teori perubahan (theory of change), mencakup:
- Menyetujui dampak/outcome program yang ingin dicapai untuk dievaluasi
- Menyetujui rangkaian output yang ingin dihasilkan berdasar hasil pemetaan sumberdaya dan kegiatan program
- Menyetujui logika perubahan
Langkah 3: Menyusun kerangka evaluasi program:
- Menyusun indikator kinerja utama dan target
- Menyusun sumber data dan alat verifikasi
- Menyusun asumsi/pengaruh dan resiko
Langkah 4: Mempersiapkan baseline dan mengumpulkan data sesuai indikator yang disepakati
Langkah 5: Perencanaan kegiatan evaluasi (TOR, surat-surat, rencana pelatihan)
Langkah 6: Quality assurance dan risks management pelaksanaan evaluasi dan manajemen data
Langkah 7: Mempersiapkan template dan menyusun laporan
Langkah 8: Strategi komunikasi untuk mendorong proses pengambilan keputusan berbasis monev
Sementara itu, amandemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem ketatanegaraan, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional, dan perombakan sistem dan kelembagaan lainnya. Perombakan tersebut kemudian menempatkan fungsi pengendalian dan pengukuran kinerja menjadi sentral dan penting dalam mengawal pelaksanaan reformasi berbagai sistem tersebut.
Terkait pelaksanaan Monev di Indonesia, memang umumnya bentuk maupun kegiatan Monev selama ini masih sangat beragam, baik yang dilaksanakan pada tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pada tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Secara umum paska reformasi banyak pencapaian telah diperoleh, namun masih banyak kendala yang harus diperbaiki dan disempurnakan antara lain faktor pemahaman dan kemampuan pelaksananya, keterbatasan waktu dan kapasitas sumber daya yang ada dibandingkan jumlah program/kegiatan yang dipantau dan dievaluasi, fokus kegiatan Monev yang masih mengedepankan laporan administratif, dan hambatan kegiatan koordinasi dan konsolidasi kegiatan pemantauan-evaluasi yang juga memperlambat reformasi di bidang ini.
Sementara itu di tingkat global, Monev juga semakin populer di negara-negara berkembang di mana pemerintah di negara-negara tersebut berlomba-lomba menciptakan sistem Monev nasional untuk menilai proyek-proyek pembangunan, manajemen sumber daya dan kegiatan atau administrasi pemerintah. Kemudian negara-negara maju yang mempunyai hubungan diplomatik juga memanfaatkan sistem tersebut untuk mendukung kegiatan Monev program-program kerjasama yang mereka jalankan.
Kontributor: Umi Hanik, Wijatnika
Referensi:
- Umi Hanik, Heru Subiyantoro (2010). Monitoring & Evaluasi Sebagai Konsensus Untuk Mencapai Efektivitas Pemanfaatan Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Jurnal BPPK Volume 1, Nomor 5, November 2010, Kementerian Keuangan https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/issue/view/2
- World Bank. 1996. Designing project monitoring and evaluation (English). IEG lessons and practices. Washington, DC: World Bank. https://documents.worldbank.org/curated/en/346101468162557825/Designing-project-monitoring-and-evaluation
- https://web.undp.org/evaluation/documents/handbook/me-handbook.pdf
- A UNICEF Guide for Monitoring and Evaluation Making a Difference
